test

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 13:05 WIB

Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Edhy Prabowo

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Kelima saksi tersebut di antaranya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina.

Adapula karyawan swasta bernama Melinda dan Setiawan Sudrajat. Selain itu, pengacara yang juga Ketua DPD NasDem Mamasa, Robinson Paul Tarru turut dipanggil sebagai saksi.

"(Kelimanya) sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Pada kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.

Kemudian Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT