test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 11:10 WIB

KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT UNJ

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ- Sidang putusan etik Dewan Pengawas KPK terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ditunda. Sidang ditunda karena musyawarah majelis belum dilakukan.

Disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, putusan belum bisa dibacakan karena musyawarah majelis perkara ini belum dilakukan. Sidang akan diagendakan kembali.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," ucap Tumpak Hatorongan, Senin (28/9/2020).

Sesuai dengan kesepakatan, sidang ditunda hingga dua pekan dan dilaksanakan kembali pada pada 12 Oktober 2020 mendatang.

"Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," jelas Tumpak.

Belum adanya musyawarah tersebut, akibat satu anggota Dewas KPK berhalangan hadir karena sakit. Syamsuddin Haris tak bisa hadir karena masih menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT