test

News

Jumat, 3 April 2020 19:48 WIB

Dewas KPK Tak Setuju Koruptor Dibebaskan Terkait Pandemi Corona

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (Foto: Dok Net)

PMJ - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak sejalan dengan usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona tidak tepat karena, pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.

"Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor dibebaskan dengan alasan wabah corona," ungkap Syamsuddin, Jumat (3/4/2020).

Syamsuddin menilai para koruptor pun tidak berfikir dampak kemanusian dari tindakannya mengeruk uang rakyat. "Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dewasa dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam sepekan ini.

Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana bagi napi anak.(Hdi)

BERITA TERKAIT