test

News

Jumat, 19 Maret 2021 09:04 WIB

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Ragu Jalani Vaksinasi Saat Puasa

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak ragu untuk mendapat vaksinasi saat puasa Ramadhan. Sebab vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuscular.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengutip fatwa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa.

"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (18/3).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.

BERITA TERKAIT