test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 13:48 WIB

Keji, Pelajar SMA Ini Tega Membunuh dan Memperkosa Bocah 10 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan (Foto : PMJ/ Ilustrasi FIF.

PMJ – Sungguh keji perbuatan yang dilakukan pelajar SMA berinisial AW (18) ini. Ya, dirinya tega membunuh sekaligus memperkosa bocah perempuan (10). Mirisnya, mayat korban ditemukan warga Palembang, Sumatera Selatan, dua hari pasca peristiwa itu terjadi.

Kapolsek Nibung, Polres Muratara, AKP Denhar membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka sudah diamankan berdasarkan penyelidikan mendalam hasil olah TKP berserta keterangan saksi yang menyebut bahwa dia orang terakhir bertemu dengan korban.

Tersangka pun mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan penyidikan. "Benar, tersangka membunuh lalu memperkosa korban setelah meninggal dunia," tutur Denhar kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Masih dari keterangannya, tersangka dan korban saling mengenal karena tinggal di desa yang sama. Bahkan, keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat. "Tersangka masih berstatus pelajar, masih ada hubungan keluarga dengan korban," ungkap Denhar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT