test

News

Kamis, 18 Maret 2021 16:10 WIB

Mulai 20 Maret, Tarif Pemeriksaan GeNose Naik Jadi Rp30 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Tes Covid-19 dengan perangkat GeNose tidak berlaku untuk perjananan kereta jarak jauh. (Foto:PMJ News/Kemenhub).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan GeNose di stasiun mulai Sabtu (20/3/2021) mendatang. Semula pemeriksaan GeNose seharga Rp20 ribu naik menjadi Rp30 ribu.

Vice Presiden Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebut pada satu bulan awal tarif yang berlaku merupakan tarif khusus atau pre-launching. Dengan penyesuaian tarif ini, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose.

"KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19," ungkap Joni dalam keteranganya, Kamis (18/3/2021).

Joni menjelaskan, nantinya pemeriksaan GeNose di stasiun akan terintegrasi dengan ticketing system KAI sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar," ujarnya.

Selain menaikkan tarif, secara bersamaan KAI juga menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Mulai dari Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

"Enam stasiun di antaranya merupakan kerjasama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma. Sedangkan 3 stasiun lainnya adalah kerjasama antara KAI dan Rajawali Nusindo," tukasnya.

Joni mengatakan hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

"Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," tukasnya.

BERITA TERKAIT