test

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 15:10 WIB

Diancam Pasal Berlapis, Begini Peran Para Tersangka Pembuat Materai Palsu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi tunjukkan barang bukti dan peran para tersangka. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Para tersangka yang memproduksi dan mengedarkan materai palsu di Bandara Soekarno-Hatta telah diringkus polisi. Sebanyak 6 orang tersangka sudah diamankan, sementara satu orang sedang dalam masa pencarian (DPO).

Negara mengalami kerugian yang sangat besar atas kasus pemalsuan materai tersebut, dengan taksiran mencapai Rp37 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah merugikan negara.

“Para tersangka ini akan kami kenakan pasal berlapis di Pasal KUHP di Pasal 251, 256, 257. Kemudian di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai. Nantinya, akan kami lapis lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Yusri, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/3/2021).

Para tersangka berbaju oranye. (Foto ; Dok PMJ).
Para tersangka berbaju oranye. (Foto: Dok PMJ).



“Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan ada juga yang 6 tahun penjara. Karena kembali lagi, apa yang dilakukan mereka ini telah merugikan keuangan negara yang sangat besar,” jelasnya.

Dijelaskan Yusri, tiap tersangka memiliki peran masing-masing untuk memproduksi dan mengedarkan materai palsu. Namun, tersangka dengan inisial S lebih banyak bergerak karena merupakan otak dari bisnis materai palsu tersebut.

“S ini otaknya ya, dia yang memiliki mesin pencetak materai palsu, dan diamankan di Bekasi Barat, tempat produksi materai tersebut. Lalu lanjut ke BST yang memesan materai palsu dari tersangka WID, yang memasarkan penjualan materai melalui media sosial dan diajarkan langsung oleh suaminya ASR ini,” sambungnya.

“Kemudian ada HND dan SMK yang berperan untuk mendesain materai palsu dan menyediakan hologram. Satu lagi sisanya SMR berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan masih diburu polisi,” terang Yusri.

Yusri menegaskan, trik yang dilakukan para tersangka dengan mengirimkan materai melalui collect item di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga tidak diketahui aparat yang bertugas dan lolos pengecekan.

BERITA TERKAIT