test

Hukrim

Senin, 20 Juni 2022 14:44 WIB

Kasus Bungkus Night, Ini Peran 5 Tersangka yang Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Poster Bungkus Night yang bereadr di medsos. (Foto: PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, diketahui dari acara “Bungkus Night” tersebut dimaksudkan sebagai kegiatan seks.

“Dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu,” beber Ridwan.

Akibat perbuatannnya, elima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 UU Kesusilaan

BERITA TERKAIT