logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 16 Maret 2021 17:05 WIB

Pekan Depan, Polrestro Depok Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Editor: Hadi Ismanto

Satu kamera ETLE kembali dipasang di JPO Jalan Margonda Depok. (Foto: PMJ News/Hadi).
Satu kamera ETLE kembali dipasang di JPO Jalan Margonda Depok. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Satlantas Polres Metro Depok akan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Sistem penilangan melalui kamera ini mulai berlaku pada 23 Maret 2021.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari menyebut pihak Satlantas sedang mematangkan persiapan penerapan tilang elektronik. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Pelaksanaan penerapan tilang ETLE akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang, sekarang masih tahap sosialisasi," ujar Elly, Selasa (16/3/2021).

Menurut Elly, saat ini baru ada satu Kamera ETLE yang telah terpasang dan siap digunakan untuk mencatat pelanggaran pengendara. Kamera tersebut terpasang di Jalan Raya Margonda, tepatnya di JPO depan Bank BJB.

Nantinya, kamera ini akan merekam pengendara yang melanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya. Mulai dari tidak menggunakan sabuk pengamanan dan berkendara sambil menggunakan handphone akan dilakukan penilangan.

"Kamera ETLE akan merekam pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengamanan," terang Elly.

Apabila ada pelanggaran, kata Elly, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran sesuai alamat domisili kendaraan yang terdaftar.

"Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai registrasi pemilik kendaraan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Elly mengimbau agar masyarakat atau pengendara yang melintas di Kota Depok dapat mematuhi tata tertib dan marka jalan sesuai peruntukannya.

"Pelanggaran lalu lintas berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tukasnya.

BERITA TERKAIT