test

Hukrim

Senin, 9 November 2020 12:11 WIB

Bareskrim Polri Periksa 5 Pengawas Cleaning Service Gedung Kejagung

Editor: Fitriawan Ginting

Tim Mabes Polri di lokasi kebakaran Gedung Kejagung. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Bareskrim Polri akan memeriksa beberapa pengawas cleaning service terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Hari ini Senin 9 November 2020 kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (9/11).

"Sebanyak lima orang saksi kita periksa antara lain, JS selaku Konsultan Pengawas Cleaning Service, AR selaku Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak Lobi, AS selaku Pengawas Cleaning Service, dan HS," sambungnya.

Brigjen Sambo juga menyampaikan saksi HS merupakan orang kepercayaan dari vendor PT ARM.

"Untuk saksi HS merupakan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI. Laki-laki peminjam bendera PT APM," kata dia.

penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang pekerja inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT