logo-pmjnews.com

News

Senin, 8 Maret 2021 13:20 WIB

Perhatian! Masuk ke Indonesia, Wajib Jalani Tes PCR dan Karantina

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/Hadi).
Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Pintu masuk Indonesia semakin diperketat pasca masuknya virus baru Covid-19, yaitu virus Corona B117 asal Inggris melalui dua pekerja imigran asal Karawang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan bagi seluruh penumpang baik itu warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) untuk melakukan karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko, para penumpang dari luar negeri akan menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan yakni Wisma Pademangan.

“Kita sudah sediakan berbagai fasilitasnya ya, mau itu di Wisma Pademangan yang seluruh biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah, atau ada juga beberapa hotel yang juga kita sediakan,” ungkap Darmawali, Senin (8/3/2021).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, metode pemeriksaan kesehatan di Bandara mulai diubah khususnya untuk jalur penerbangan luar negeri.

“Metode untuk pemeriksaannya memang sudah diubah, awalnya yang masuk ke Indonesia ini dapat melampirkan test swab PCR dengan hasil negatif, namun saat ini dilengkapi dengan kewajiban karantina,” ungkap Agus.

“Namun, usai menjalani karantina juga nantinya akan dilakukan tes lagi, kalau memang clear, bisa melanjutkan perjalanan kembali. Upaya ini jelas dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19,” tukasnya.

BERITA TERKAIT