test

Hukrim

Kamis, 1 Oktober 2020 17:35 WIB

Perhatian, Bagi Siapa yang Ikut Bantu Cai Changpan Kabur Bisa Dipidana!

Editor: Fitriawan Ginting

Cai Changpan Masuk DPO. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ- Polres Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Cai Changpan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narapidana ini kabur dari Lembaga Permasyarakatan Tangerang Kelas I dengan cara membobol tembok penjara.

Mengenai status DPO Cai Changpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi Kamis (1/9/2020), membenarkan hal ini.

"Ya benar, untuk yang bersangkutan sudah kita munculkan DPO," kata Kombes Yusri.

Kombes Yusri juga menegaskan bagi siapa pun yang menyembunyikan napi ataupun membantu kabur akan dikenakan pidana.

"Akan kita kenakan pasal 223 KUHP :Barang Siapa Sengaja Melepaskan/Menolong / Melindungi Orang Yang Ditahan (NAPI) Dapat Hukuman Pidana 2 Tahun 8 Bulan," pungkasnya.

Diketahui, Cai Changpan terpidana mati ini melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram dengan hukuman mati.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT