Rabu, 3 Maret 2021 13:35 WIB
Kasus Dugaan Ancaman, Dirut PT Taspen Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Rina Lauwy Kosasih melaporkan sang suami, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat berdasarkan pesan ancaman yang diterima sang istri dari seorang mediator suruhan Antonius.
“Jadi awal mulanya memang pelapor (Rina Lauwy) ini menjelaskan kepada kami bahwasannya sudah tidak tinggal bersama sebagai suami istri sejak Oktober tahun lalu, dan belum lama ini melihat terlapor (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) ke sebuah restoran bersama dengan perempuan lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
“Disitu, terlapor menghampiri dan terjadilah cekcok yang mana disaksikan oleh banyak orang karena di jalan umum ya,” sambungnya.
Kombes Yusri Yunus menambahkan, usai percekcokan rumah tangga tersebut selesai, pelapor mendapatkan pesan singkat berupa ancaman yang dikirimkan oleh terlapor dan menimbulkan kerugian yang tak sedikit.
“Jadi, terlapor ini menyuruh seseorang sebagai mediator untuk mengirimkan pesan singkat kepada korban atau pelapor yang berisi ancaman. Atas insiden tersebut, korban yang merupakan pelapor merasa telah dirugikan baik itu secara materil maupun immaterial,” terangnya.
Selanjutnya, terkait laporan tersebut pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak sebab masih mempelajari lebih dalam laporannya.
“Belum ya, ini soalnya masih kita teliti lebih dalam, LP nya juga kan kemarin baru sampai di Krimum, nanti tunggu saja ya,” tutup Yusri.