test

Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2020 15:20 WIB

Tersangka SM Mengaku Kesal Ketika Wapres Bicara Soal K-Pop

Editor: Fitriawan Ginting

Tersangka SM saat diamankan Kepolisian. (Foto :PMJ/Bareskrim Polri).

PMJ – Alasan kesal dan kecewa yang membuat tersangka Sulaiman Marpaung alias SM mengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun FB. Tersangka marah ketika Wapres bicara tentang K-pop yang sedang digandrungi anak muda di Indonesia saat ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pernyataan yang dimaksud adalah saat Ma'ruf mengatakan K-Pop seharusnya bisa menginspirasi anak muda di Indonesia.

“Untuk statement yang dimaksud itu terkait K-Pop seharusnya bisa menginspirasi anak muda di Indonesia,” kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Instagram Divhumas Polri)

Irjen Argo juga menuturkan terkait pernyataan Ma'ruf yang dipublikasikan di salah satu kanal YouTube.

"Untuk peryataan itu dari menit ke 2.51 sampai dengan menit 3.08," sambung Argo.

Istana Wapres Klarifikasi soal Pernyataan K-Pop

Pihak Istana Wapres telah mengklarifikasi pernyataan dari Ma'ruf. Jubir Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan yang dimaksud adalah belajar dari kemajuan Korea, bukan merendahkan musik Indonesia.

"Pernyataan Wapres KH Ma'ruf Amin pada 'Peringatan 100 Tahun Kedatangan Warga Korea di Indonesia', Minggu, 20 September lalu, telah disalahpahami oleh sebagian kalangan. Ada penilaian Wapres tidak paham musik dan seolah Wapres merendahkan kualitas musik Indonesia, di bawah Korea," kata Masduki dalam keterangannya, hari ini.

"Wapres tidak sedang membandingkan kualitas musik Indonesia seolah di bawah Korea. Wapres juga tidak sedang membanggakan diri sebagai pakar musik. Sama sekali tidak," sambungnya.

Sulaiman ditangkap polisi di kediamannya di Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 Sept 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT