test

Hukrim

Minggu, 4 Oktober 2020 08:26 WIB

Terancam Hukuman Berat, Pelaku Penghinaan Wapres Minta Maaf

Editor: Ferro Maulana

Sulaiman Marpaung alias SM, pelaku penghinaan kepada Wapres KH Ma'ruf Amin. (Foto: PMJ News).

PMJ - Sulaiman Marpaung alias SM, pelaku penghinaan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin itu akhirnya meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut.

"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf, tidak ada sakit hati karena dia ulama saya. Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," terang SM di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Sulaiman Marpaung alias SM, pelaku penghinaan kepada Wapres KH Ma'ruf Amin. (Foto: PMJ News).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, 3 lembar tangkapan layar, 8 postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S.

SM pun terancam hukuman berat atas perbuatannya. Oasal yang dikenakan kepada SM adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Fjr/Fer).

BERITA TERKAIT