test

Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2020 16:20 WIB

Polisi: Pelaku Kolase Foto Wapres-Kakek Sugiono Diboyong ke Jakarta Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membawa Sulaeman Marpaung (SM), pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda, atau biasa disebut 'Kakek Sugiono, ke Jakarta.

SM terduga pelaku penghinaan kepada Ma'ruf Amin yang diamankan di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, SM dibawa ke Jakarta demi kepentingan penyidikan kepolisian.

Ini dia wajah pelaku penyebar kolase Wapres Maruf Amin. (Foto : PMJ/Ist).

"Masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap. Dan hari ini diboyong ke Jakarta," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Awi, perkara itu sampai sekarang telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling," tutur Awi.

Untuk diketahui, berdasarkan, pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu karena kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.

Atas perbuatannya terduga diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.(Fer)

BERITA TERKAIT