test

Hukrim

Selasa, 2 Maret 2021 15:50 WIB

Bos Perusahaan Mengaku Sebagai 'Orang Pintar' Tega Cabuli 2 Karyawatinya

Editor: Ferro Maulana

Pria yang mengaku dukun mencabuli korbannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Sungguh keji perbuatan pria (37) berinisial JH ini. Ya, bos sebuah perusahaan di Jakarta Utara ini melakukan pelecehan seksual kepada dua karyawatinya, DF (25) serta EFS (23).

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mengaku bahwa dirinya merupakan orang pintar atau dukun yang dapat mengobati dan dapat meramal nasib seseorang.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, mengatakan pelaku melakukan tindakan asusilanya dengan memaksa mencium bibir korban DF serta memasukan tangannya ke dalam baju korban. Kemudian, tersangka memeras payudara korban.

Keterangan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi. (Foto: PMJ News)
Keterangan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi. (Foto: PMJ News)

“Pada kejadian, situasi kantor sepi saat jam istirahat. Pelaku mendekati korban DF, kemudian pelaku mengatakan pada korban akan mengobati dan meramal korban DF. Namun korban tidak percaya,” ungkap AKBP Nasriadi, di lantai 2 Lobby Utama  Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

“Selain itu, pelaku juga memaksa korban DF untuk memegang kemaluan pelaku dengan menarik tangan korban dan mengarahkan ke kemaluan pelaku, yang sudah dikeluarkan dari celana,” jelasnya menambahkan.

Masih dari keterangan Nasriadi, pelaku melakukan tindakan cabul juga kepada EFS dengan cara yang sama seperti DF. Bahkan, EFS sempat dipaksa pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku dengan cara menekan kepala korban EFS ke bawah sampai terkena mulut korban EFS.

Barang bukti pencabulan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti pencabulan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Setelah sekian lama korban tidak kuat bekerja di tempat tersebut dan akhirnya keduanya resign dari perusahaan tersebut. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” sambung Nasriadi.

Menurut Nasriadi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan dan meramal nasib. Tujuannya, agar korban mengikuti kemauan tersangka. Namun korban tidak percaya, sehingga pelaku memaksa kepada korban untuk melakukan tindakan cabul tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti berupa dua buah baju wanita dan dua buah baju dalam wanita. Tersangka terancam Pasal 289 KUHPidana (perbuatan cabul),” pungkasnya.

Sekadar informasi, selain Wakapolres Jakut, turut serta dalam jumpa pers antara lain, Kasat Reskrim AKBP Dwi Prasetyo Wibowo beserta Kanit PPA AKP Andry Suharto, Polres Metro Jakarta Utara.  

BERITA TERKAIT