test

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 11:25 WIB

Polisi Amankan 2.850 Sampul Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Pinjam Uang

Editor: Ferro Maulana

Buku nikah palsu diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pengungkapan sindikat pemalsuan buku nikah oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini dikatakan Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. 

Menurut Guruh, sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu membanderol harga Rp2,5 juta untuk dua buku nikah palsu dan Rp3,5 juta dengan tambahan bantuan kepengurusan akad nikah.

“Barang bukti yang disita yakni 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak,” tutur Guruh, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Keterangan Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News)

Guruh melanjutkan, para pelanggan buku nikah ini merupakan para pasangan nikah sirri yang ingin dapat keuntungan pribadi tanpa dokumen resmi termasuk untuk mengurus kepentingan pinjaman uang.

"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," jelasnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli buku nikah, aparat keamanan langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.

Di sana ditangkap seorang pelaku pemalsu buku nikah yang berinisial S.

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," ujar Guruh, Selasa (16/3/2021).

Masih dari keterangan Guruh, setelah penangkapan pelaku S yang berperan sebagai perantara, berturut-turut pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.

Sementara, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial SM, Y, dan K yang berperan membuat blanko buku nikah palsu ditangkap di Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

"BS sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blanko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT