Selasa, 16 Maret 2021 16:50 WIB
Aksi Kejahatan 5 Tahun, Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus pemalsuan buku nikah. Polisi pun meringkus tujuh pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus jual beli buku nikah palsu ini berawal saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli buku nikah.
“Untuk TKP di rumah susun Marunda lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” terang Guruh saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021) di Mapolres Jakarta Utara.
Masih dari keterangan Kapolres Jakut, buku nikah ini dijual dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta limaratus ribu rupiah). Dan buku nikah ini sudah dijual sejak tahun 2015.
“Jadi kurang lebih lima tahun para tersangka ini menjalankan aksinya,” tuturnya menambahkan.
Dari kasus jual beli buku nikah palsu ini, pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolres Jakut mengimbau bagi masyarakat yang sudah menikah agar mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah.
Jika ada gambar Garuda, buku nikah itu asli. Namun, jika tidak ada gambar Garudanya berarti buku nikah tersebut palsu.
“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” imbau Guruh menutup pembicaraan.
Sekadar informasi, selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo selaku Kasat Reskrim Polres Jakut; Staf Khusus Menteri Agama Alex dan Wibowo; serta Bimas Islam Menag Anwar.