logo-pmjnews.com

News

Selasa, 2 Maret 2021 12:05 WIB

Potensi Langgar UU ITE, Virtual Police Kirim Teguran ke Puluhan Akun Medsos

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

PMJ NEWS - Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri sudah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Data itu dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/2021).  "Ya benar sudah 21 akun," terang Argo.

Masih dari penuturan Argo, berbagai akun itu kebanyakan ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter.

Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun tersebut.

"Provokasi ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ungkap Argo. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

BERITA TERKAIT