Rabu, 10 Maret 2021 15:35 WIB
Virtual Police Berikan Peringatan kepada 79 Akun Medsos yang Provokatif
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemantauan media sosial melalui Virtual Police. Hal ini untuk memberi peringatan kepada beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran.
Akun media sosial yang masuk dalam peringatan oleh Virtual Police biasanya berisi unggahan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sampai dengan hari ini, sebanyak 79 akun media sosial yang mendapat peringatan dari Virtual Police.
“Sekarang sudah ada 79 akun media sosial yang telah dilayangkan (peringatan melalui) direct message (DM),” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Brigjen Rusdi menjelaskan, peringatan yang diberikan tersebut mendapatkan respon positif dari pemilik akun. Sebab, pada awalnya juga kehadiran Virtual Police ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak asal mengunggah suatu konten negatif yang melanggar di media sosial pribadinya. Hal ini bisa berujung pidana.
“Sampai saat ini, semua respons yang diterima baik. Namun ya, sebenarnya kalau kita saklek, pasti sudah dipidana. Tapi, di sinilah adanya kebijakan dari polisi, kita melihat kalau masyarakat sudah terlibat pidana, itu diingatkan terlebih dahulu,” terangnya.