test

Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2020 16:32 WIB

Napi Cai Chang Pan Kabur dari Lapas Tangerang, Dua Sipir Diduga Ikut Terlibat

Editor: Fitriawan Ginting

Cai Changpan Masuk DPO. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ- Kaburnya narapidana Cai Chang Pan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu diduga adanya kelalaian dari petugas sipir di lapas tersebut.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP. Pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Kombes Yusri juga mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan gelar perkara kepada dua orang sipir tersebut. Dia juga menyatakan untuk keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Fjr).

“Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” ungkap Yusri.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT