test

Fokus

Selasa, 2 Maret 2021 09:31 WIB

Pakar Hukum Pidana UI: Kerumunan di Maumere Tak Ada Unsur Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Indroyanto Seno Adjie Pakar Hukum Pidana UI. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut kerumunan warga di Maumere  yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).

Disisi lain, sambung dia, kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.

Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Karena, ia menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi.

"Penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," jelas Indroyanto.

BERITA TERKAIT