Senin, 1 Maret 2021 14:25 WIB
PPKM Diperpanjang, Simak Perubahan Jam Operasional MRT
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperpanjang mulai hari ini, Senin (1/3/2021) hingga 8 Maret mendatang di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.
PT MRT Jakarta (Persada) melakukan penyesuaian dengan perubahan jarak antar kereta (Headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional.
Perubahan jadwal operasional jarak antar kereta MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Untuk jam operasional pada hari kerja di hari Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, untuk jarak antar kereta ditetapkan tiap 10 menit. Baik itu ketika jam sibuk pada hari kerja maupun di luar jam kantor hingga pada akhir pekan.
Selain headway atau jarak antar kereta, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang. Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengangkut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orang per kereta atau gerbongnya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," jelasnya dalam keterangan, Senin (1/3/2021).
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
"Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta," kata Effendi.