logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 25 Februari 2021 15:40 WIB

Propam Polri: Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat dan Dipidanakan

Editor: Ferro Maulana

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net)
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Mabes Polri siap melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka CS terkait kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi Kamis (25/2/2021) dinihari.

Dalam peristiwa penembakan tersebut, tiga korban tewas. Para korban antara lain, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Kemudian, korban yang mengalami luka yaitu Manager RM Cafe berinisial HA.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sampaikan permintaan maaf. (Foto ; PMJ/Yen).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sampaikan permintaan maaf. (Foto: PMJ/Yeni)

Berikutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Seperti, tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras) termasuk penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

“Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,” ungkap Fadil.

Fadil melanjutkan, pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT