test

Hukrim

Senin, 5 Oktober 2020 13:14 WIB

Jual di Atas Harga Eceran, Polisi Sita 940 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi

Editor: Ferro Maulana

Tabung gas LPG bersubsidi diamankan polisi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kapolda Kalimanan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Dr Nico Afinta memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan harga LPG bersubsidi di masyarakat.

Kali ini anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap pangkalan LPG 3 kg atau gas melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh, Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) siang WITA.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, menuturkan sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 kg kepada pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung sampai dengan harga Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 lembar spanduk harga HET, serta log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.(Fer)

BERITA TERKAIT