logo-pmjnews.com

News

Kamis, 25 Februari 2021 11:55 WIB

Penyidik KPK Kembali Dalami Kasus Megakorupsi Pengadaan e-KTP

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus megakorupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik). Tim penyidik dijadwalkan memeriksa salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka yang diperiksa yaitu Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi. Namun, dirinya belum ditahan tim penyidik KPK.

"HF (Husni Fahmi) akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis (25/2/2021).

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Para tersangka baru e-KTP itu merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selanjutnya, ada nama Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT