logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 25 Februari 2021 08:49 WIB

3 WNA Afrika Diduga Overstay Diamankan Imigrasi, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

WNA Afrika berbaju tahanan saat diamankan. (Foto ; PMJ/Ist).
WNA Afrika berbaju tahanan saat diamankan. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Ini lantaran ketiganya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).

"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2).

Penangkapan tiga WNA ini dilakukan  di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi.

Pihak Imigrasi Jakpus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).
Pihak Imigrasi Jakpus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

"Kita amankan saat mereka turun dari taxi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.

Dijelaskan Barron lagi, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki pihaknya.

"Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.

Operasi penangkapan ini sendiri merupakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan  wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sejak Selasa (23/2).  Operasi ini dikatakannya, merupakan Iangkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Tiga WNA tersebut patut diduga melanggar dan melakukan tindak pidana pasal 116 dan/atau pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tindak pidananya belum bisa diketahui karena masih dalam penyelidikan," ujar Barron lagi.

Di tengah pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lalu lintas dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kanim Jakarta Pusat harus tetap dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap izin tinggal yang dimiliki.

BERITA TERKAIT