test

News

Sabtu, 20 Februari 2021 16:04 WIB

Satgas Covid-19 Siapkan Skema Pengolahan Limbah Masker Medis

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS - Keberadaan sampah masker medis yang digunakan masyarakat secara luas mulai menjadi tantangan bagi pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini tengah menyusun skema pengelolaan limbah masker sekali pakai yang semakin berlimpah.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah daerah perlu memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.

"Untuk kendala terbesar saat ini adalah keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker," jelas Wiku dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ia menambahkan, tata cara pembuangan limbah sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan.

Menutur Wiku, pihaknya melalui Subbidang Limbah sedang membuat kebijakan pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan.

"Dari Satgas, sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada lima provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," ujar Wiku.

Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji usulan sampah masker sekali pakai untuk didaur ulang menjadi produk lain.

BERITA TERKAIT