Kamis, 18 Februari 2021 12:25 WIB
Dijual Rp28 Juta, Polisi Selidiki Kasus Perdagangan Bayi di Medan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan Sumatera Utara, yang berhasil diungkap beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan hasil pemeriksaan kepada tersangka yang sudah diamankan. Adapun pelaku berinisial A telah membeli bayi berusia 14 hari dengan harga Rp5 juta.
"Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," ujarnya menambahkan, Rabu (17/2/2021).
Hadi melanjutkan, pihaknya masih menelusuri mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orangtua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," sambungnya.
Menurut Hadi, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kasus ini berawal ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/2021) lalu.
Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.