logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 13:25 WIB

Ditangkap, Ini Tampang Bapak yang Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan di Depok

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Bapak yang tega aniaya anaknya sendiri. (Foto ; Dok PMJ).
Bapak yang tega aniaya anaknya sendiri. (Foto ; Dok PMJ).

PMJ NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil meringkus ayah yang melakukan tindakan aniaya anak kandungnya berusia 7 bulan di Depok. Tersangka berinisial EP tersebut diringkus di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/3/2021) pagi.

“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (17/3/2021).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar berikan keterangan. (Foto ; Dok PMJ).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ).

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak yang berusia tujuh bulan mengalami beberapa luka di tubuhnya, termasuk pada bagian mata, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah. Saat ini, sang anak melakukan perawatan medis.

“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT