Rabu, 17 Maret 2021 13:25 WIB
Ditangkap, Ini Tampang Bapak yang Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan di Depok
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berhasil meringkus ayah yang melakukan tindakan aniaya anak kandungnya berusia 7 bulan di Depok. Tersangka berinisial EP tersebut diringkus di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/3/2021) pagi.
“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (17/3/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, sang anak yang berusia tujuh bulan mengalami beberapa luka di tubuhnya, termasuk pada bagian mata, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah. Saat ini, sang anak melakukan perawatan medis.
“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” sambungnya.
Atas aksinya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.