test

Hukrim

Rabu, 17 Februari 2021 17:39 WIB

Sempat Viral, Pelaku Penjambretan Bocah di Jaksel Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penjambretan. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Jaksel).

PMJ NEWS - Dua orang pelaku penjambretan terhadap bocah akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku, Nun (24) dan Alhaq (27) melancarkan aksinya di Jalan Bayem, Kebayoran Baru.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan salah satu pelaku merupakan residivis. Mereka mengaku telah menjalankan aksi perampasan sebanyak lima kali.

Adapun lima lokasi di Jaksel yang menjadi TKP penjabretan kedua pelaku di antaranya Jalan Radio Dalam, Kalibata, Karang Tengah, Jalan Hang Tuah, dan terakhir di Jalan Bayem.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penjambretan. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Jaksel).
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penjambretan. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Jaksel).

"Salah satu pelaku (Alhaq) adalah residivis, pernah melakukan di TKP yang lain. Sampai saat ini mengaku hanya di lima TKP," jelas Kombes Azis kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Menurut Azis, pelaku Alhaq baru keluar dari penjara pada Desember 2020 sebagai napi asimilasi. Namun, pelaku kembali melakukan kejahatan pada Januari 2021.

"Status residivis, dia baru bebas bulan Desember tahun 2020. Jadi selesai bebas, bulan Januari dia langsung beraksi," ujarnya.

Azis menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis jambret jalanan. Dalam menjalankan aksinya, mereka menentukan secara acak dengan mengincar korban yang lengah.

"Mereka ini spesialis jambret, jalanan ya. Sasarannya korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah. Makanya beberapa anak kecil menjadi korban," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, baju pelaku yang nampak di CCTV, dan handphone milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT