Rabu, 17 Februari 2021 11:10 WIB
Kakorlantas: Launching ETLE Tahap 1 pada 17 Maret di 205 Titik Wilayah
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menargetkan 10 Polda harus bisa melayani sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan.
“Tidak hanya 100 hari saja sesuai program Kapolri, tetapi kita bikin program ETLE ini sampai tuntas, kita rencanakan dari sekarang,” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam penutupan Rapim Polri, di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Irjen Istiono mengungkapkan, jajarannya juga telah membentuk Satgas ETLE Nasional. Satgas ini bertugas menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan-jalan raya dalam rangka menindaklanjuti program Kapolri.
“Implementasi, Satgas ETLE juga kita buat, di bidangnya masing-masing,” sambung Istiono.
Istiono memastikan launching ETLE tahap pertama akan dilakukan pada 17 Maret 2021 di 10 Polda. Launching tahap satu ada di 205 titik, masing-masing Polda.
Adapun, 10 Polda tersebut antara lain, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Barat, dan Polda Riau.
“Ini sudah oke semua. Kalau ada Polda-polda yang mau ikut silahkan masih kita buka, selain dari 10 Polda ini,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut Istiono, launching tahap kedua direncanakan tanggal 28 April 2021. “Yang ikut, Polda Sumut, Polda Sulsel, Polda Kaltim, Polda Sulut, Polda NTT, Polda NTB, Sulteng, Polda Kalbar, dan lain-lain,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menargetkan 10 Polda di Indonesia, harus bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan.
Sigit mengungkapkan, terkait dengan program tersebut, dia telah berkoordinasi dengan jajaran Korlantas untuk mewujudkan sarana dan prasarana penunjang.