logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 15 Februari 2021 11:20 WIB

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Waspada penjualan obat ilegal. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).
Waspada penjualan obat ilegal. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ NEWS - Kasus peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang, berkat adanya laporan dari warga setempat. Toko kosmetik tersebut berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial M (28) yaitu warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang terlibat dalam peredaran obat illegal tersebut,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (15/2/2021).

Dalam pengungkapannya, pihak Polres Tangerang mengamankan juga beberapa barang bukti obat-obatan ilegal yang dijual oleh toko kosmetik tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terbagi menjadi 5 lempeng berisi 19 butir obat jenis tramadol HCI dan 10 butir Tramadol HCI. Ada pula 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening, beserta uang tunai hasil penjualan sekitar Rp1.200.000,” lanjutnya.

Tak hanya berhenti di toko tersebut, polisi pun melanjutkan penyidikan di rumah tersangka M dan menemukan kembali barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI dan terbagi menjadi 165 lempeng.

Atas perbuatannya dalam menjual obat illegal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto, Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT