logo-pmjnews.com

News

Selasa, 27 Agustus 2024 19:07 WIB

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Jatiuwung mengamankan pemilik toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin. (Foto: PMJ News)
Polsek Jatiuwung mengamankan pemilik toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menggerebek salah satu toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Senin (26/8) sekitar pukul 09.30 WIB

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AM (27) saat melakukan penggerebekan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah obat-obatan daftar G tanpa izin.

"Polisi berhasil mengamankan pelaku AM (27) berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan," ungkap Robiin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut Robiin menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Dia menyebut AM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

BERITA TERKAIT