Rabu, 3 Februari 2021 11:08 WIB
Kasus Senpi Ilegal Suami Nindy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Berkas atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) oleh Askara Parasady Harsono (APH) yang merupakan suami dari penyanyi Nindy Ayunda akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Alasannya, keseluruhan berkas tersebut sudah dinyatakan sudah P19 (pemberkasan penyidikan atas kasus ini dinyatakan sudah lengkap) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Sehingga untuk soal berkas perkaranya, rencana kami akan kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu ini," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Nantinya, setelah dilimpahkan, kepolisian akan menunggu hasil penelitian dari JPU terkait berkas tersebut.
"Kalau memang ada yang kurang, berkas tersebut nantinya akan kembali ke kepolisian dan akan kami lengkapi. Namun jika sudah lengkap, kasus ini akan langsung bergulir ke pengadilan," ungkap Arsya.
Sekedar informasi, atas kasus kepemilikan senpi ini, suami Nindy Ayunda itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.