logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 7 April 2023 09:06 WIB

Mangkir Panggilan Kedua, Polisi Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Kolase PMJ News)
Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir pada panggilan kedua Bareskrim Polri terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (6/4/2023).

"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Setelah mangkir untuk kedua kalinya, lanjut Djuhandhani, pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Dito. Menurut dia, polisi memiliki dasar untuk melakukan perintah membawa.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa)," imbuhnya.

"Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sembilan senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat penggeladahan di kediamannya.

Rencananya Dito Mahendra dipanggil dan diharapkan datang memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis (6/4/2023) besok. Dia sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik pada hari Senin (3/4/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” jelas Djuhandhani.

BERITA TERKAIT