test

Entertainment

Selasa, 2 Februari 2021 11:50 WIB

Fans yang Bakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Via Vallen dan mobil mewahnya yang terbakar. (Foto : PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Masih ingat dengan kasus pembakaran mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen? Pelaku pembakaran yang mengaku fans Via Vallen itu, divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Terdakwa bernama Pije itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara.  

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, Senin (1/2/2021).

Vonis yang dijatuhi majelis hakim jelas mengejutkan. Karena dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Majelis menilai, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih memikirkan langkah selanjutnya usai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.

Diketahui, pelaku pembakaran ternyata fans dari Via Vallen. Perbuatan itu, ia lakukan karena kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya, setelah nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari dari Medan ke Sidoarjo.

BERITA TERKAIT