Selasa, 2 Februari 2021 10:17 WIB
Pengedar Sabu Diringkus di Kamar Kos di Kawasan Senen
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kepolisian Sektor Senen berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (46) yang bekerja sebagai pengedar sabu. SR diringkus di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penangkapannya, polisi juga menyita barang bukti beberapa kantong sabu.
"Kami menyita 4 kantong plastik kecil berisi sabu yang sudah dipecah. Masing-masing kantong berisi sabu seberat 0,9 gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang, Senin (1/02).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, alasan tersangka SR menjadi pengedar sabu adalah mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.
"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan ya, bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," sambungnya.
Lebih lanjut, SR memang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena disinyalir menjadi pengedar sabu. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.