Jumat, 29 Januari 2021 17:41 WIB
Ingat, 1 Februari Tarik Pajak Penjualan Token Listrik dan Pulsa Dimulai
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Dalam aturan tersebut, penjualan token listrik hingga pulsa akan dikenai biaya pajak.
“Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dnegan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” demikian isi dari peraturan yang dikutip dalam PMK, Jumat (29/1).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pasal 18, pihak penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua merupakan pemungut PPh atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana. Nantinya, jumlah PPh yang akan dipungut oleh pihak bersangkutan sebesar 0,5%, yang diambil melalui harga jual dan nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
Peraturan baru penarikan pajak melalui pulsa dan token listrik ini akan mulai diberlakukan pada awal Februari mendatang di seluruh Indonesia.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tutup Sri Mulyani.(Yen)