logo-pmjnews.com

News

Senin, 25 Januari 2021 07:07 WIB

Ingin Bayar Pajak Kendaraan? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).
Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Demi memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraannya (PKB), serta mengurangi kerumunan dalam rangka penerapan prokes 3M Covid-19, Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling.

Hari ini Senin (25/1/2021), Polda Metro Jaya membuka 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling beroperasi pukul 8.00-14.00 WIB.

Di bawah ini lokasi layanan Samsat Keliling terdapat 14 lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

ilustrasi stnk
ilustrasi stnk

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan: lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

5. JakartaTimur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang : halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci.

7. Ciledug : halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug.

8. Serpong : halaman parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong.

9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman parkir Gerai Bintaro Ciputat.

10. Kelapa Dua : halaman parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua, dan Ruko Glaze Klapa Dua.

11. Kota Bekasi : halaman parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Kota Depok : halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya, dan Kelurahan Tapos Depok.

14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere.

Sekedar informasi, sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajagan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (Korlantas Polri/ TMC). 

BERITA TERKAIT