logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 9 Januari 2021 08:08 WIB

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 - 2 Januari 2021.
Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 - 2 Januari 2021.

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya menghadirkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga Jabodetabek dan sekitar untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sabtu (9/1/2021).

Layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling khusus hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Terdapat 14 lokasi Samling Jabodetabek hari ini antara lain: 

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Airport Bandara Tangerang (Depan Polsek Benda).
7. Ciledug : Halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong
9. Ciputat : Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat
10 Kelapa Dua : Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Kota Depok : Halaman Parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajangan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (TMC). 

BERITA TERKAIT