logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 18 Januari 2021 21:02 WIB

Residivis Kasus Sama, 2 Jambret Meresahkan Diringkus Polisi di Kalideres

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam keterangan pers melalui akun Instagram @humaspolsekkalideres. Jambret yang meresahkan masyarakat ini sambil sesekali menahan sakit akibat ditembak di bagian kakinya oleh aparat keamanan.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial JY  (24) dan DV (21) merupakan seorang Residivis kasus yang sama dan terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Saat live streaming melalui akun Instagram, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor lalu mendekati korban. Kemudian, pelaku langsung merampas ponsel milik korban.

Dua pelaku jambret yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dua pelaku jambret yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Beruntung saat itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap.

Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan anggota Polri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam aksinya, pelaku mengancam korbannya menggunakan kunci letter T dengan menodongkan ke perut korban," ungkap Kompol Slamet, di Jakarta, Senin  (18/01/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangannya, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor.

Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis atas kasus serupa. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.

"Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

BERITA TERKAIT