logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Sabtu, 16 Januari 2021 16:29 WIB

Edarkan Sabu di Bekasi Timur, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)
Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim Satreskrim Polres Bekasi menangkap dua orang pengedar narkotika di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan kejadian itu bermula dari pihaknya yang mendapat laporan bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba.

"Kita berhasil menangkap satu pelaku dengan nama Jati alias Ong di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia melakukan aksi itu dibantu dengan temannya yakni Boni," kata Kompol Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Setelah menangkap kedua pelaku di TKP, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Kita cek keduanya dan mendapatkan barang bukti 146 gram sabu. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi itu sebanyak 8 kali," ungkap Budi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

BERITA TERKAIT