logo-pmjnews.com

test

News

Kamis, 14 Januari 2021 17:02 WIB

Wamenkes: Belum Ada Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Persuasif Saja

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. (Foto: PMJ News/Kemenkes).
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. (Foto: PMJ News/Kemenkes).

PMJ NEWS - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan aturan terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19.

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19," ungkap Dante dalam konferensi pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menurut Dante, Kemenkes bakal mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

"Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi)," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.

Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Penyataan tersebut kemudian diklarifikasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.

BERITA TERKAIT