test

Hukrim

Rabu, 13 Januari 2021 09:31 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Proses Hukum HRS

Editor: Hadi Ismanto

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyusul putusan penolakan seluruh gugatan praperadilan di sidang putusan, Selasa (12/1/2021).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan HRS akan segera dituntaskan.

"Proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan praperadilan adalah segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," ungkap Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Menurut Hengki, putusan praperadilan merupakan basis hukum yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap HRS.

Ia mengatakan, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap HRS, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Penahanan terhadap HRS, lanjut Hengki, juga dikuatkan hakim praperadilan sebagai respons hukum yang wajar. Sehingga, menurutnya menjadi jelas dasar sanggahan kepolisian, atas materi praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS.

"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," tukasnya.

BERITA TERKAIT