test

News

Jumat, 1 Januari 2021 13:25 WIB

Kominfo Tegaskan Pelarangan FPI di Media Digital Sesuai dengan UU

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Kominfo Johhny G Plate. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Untuk menjaga ruang digital di masyarakat tetap aman, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan, segala aktivitas dan atribut FPI yang terdapat di ruang digital akan menjadi kewajiban dan tugas Kemkominfo.

Ini dilakukan Kominfo usai pemerintah resmi melarang segala macam kegiatan, penggunaan atribut, dan simbol FPI. Jhonny Plate mengatakan, dengan ruang digital yang bersih dan sehat, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih baik untuk kepentingan ekonomi. Pelarangan ormas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan 3 lembaga. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik dan juga berlaku di ruang digital, sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” terang Johnny, di situs Kemkominfo, Jumat (1/1/2021).

Adapun SKB yang disebut Johnny meliputi tiga kementerian dan tiga lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.

Ditambahkan Jhonny, dirinya mengajak masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti termuat dalam SKB. Johnny selanjutnya akan berkomunikasi dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk melakukan penilaian konten yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan.

"Termasuk di dalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.

Jhonny mengatakan, pelarangan pemerintah ini terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

“Ini jelas dilarang di semua undang-undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT