test

Hukrim

Senin, 28 Desember 2020 20:01 WIB

Jadi Perantara Suap Djoktjan, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, mantan poltisi Nasdem ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.

Dalam tuntutanya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukasnya.

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT