test

Hukrim

Selasa, 22 Desember 2020 16:12 WIB

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Djoko Tjandra saat menjalani sidang surat jalan dan dokumen palsu. (Foto: PMJ News/istimewa).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana dua tahun enam bulan kepada terdakwa Djoko Tjandra atas kasus surat jalan dan dokumen palsu.

Djoko Tjandra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. Namun putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020)

Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, tindak pidana Djoko Tjandra dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," sambungnya.

BERITA TERKAIT