test

Hukrim

Selasa, 22 Desember 2020 10:45 WIB

PN Jaktim Gelar Sidang Vonis Djoko Tjandra Cs Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang perkara Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Vonis terkait perkara dugaan pengurusan surat jalan palsu.

Selain Djoko Tjandra, dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/12/2020) ini hakim akan memvonis dua terdakwa lainnya, yaitu pengacaranya Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Iya (sidang putusan). Rencana pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra, dengan hukuman 2 tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.

Terdakwa Djoko Tjandra, dinilai jaksa sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, terdakwa juga diketahui membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

BERITA TERKAIT